Klinik Rawat Jalan RS Wava Husada Kesamben memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan tujuan observasi (Pengamatan), diagnosis, Pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan Kesehatan lainnya tanpa mengharuskan pasien tersebut rawat inap.Melayani setiap hari kerja mulai pukul 07.00 sd 21.00 untuk hari senin sd Sabtu dan pukul 09.00 sd 17.00 untuk hari minggu dan libur nasional. Klinik Rawat Jalan dilengkapi oleh:

  1. Dokter Spesialis
  2. Dokter Gigi Umum
  3. Dokter Umum

Adapun fasilitas layanan yang tersedia, diantaranya:

  1. Titip daftar pasien sebelum hari-H pemeriksaan dapat dilakukan di JKN-Mobile atau nomor WhattsAppRS Wava Husada Kesamben yaitu 081319510008.
  2. Pesan antrian dokter terintegrasi
  3. Penggunaan RME (data pasien Eletronik)untuk kemudahan akses Riwayat pasien
  4. Ruang tunggu pasien dengan Kawasan bebas Rokok
  5. Pojok laktasi (ruang Menyusui)
  6. Ruang pemeriksaan dokter spesialis, dokter gigi umum dan dokter umum
  7. Ruang Tindakan
  8. Ruang penunjang medik : rehabilitasi Medik, Radiologi, Laboratoriumdan Farmasi
  9. Dan lain-lain

Prosedur dan Alur Pelayanan Kesehatan di Klinik Rawat Jalan RS Wava Husada Kesamben

Pasien Umum atau Asuransi

  1. Pasien datang mendaftarkan diri di loket pendaftaran apabila pasien belum tahu akan ke dokter siapa dan dapat ditanyakan langsung kepada petugas di bagian informasi.
    • Bagi pasien (yang sudah/ belum/ tidak titip daftar) bisa menunjukkan identitas pasien (nomor antrian dokter atau kartu pelanggan) kepada petugas.
    • Bagi peserta asuransi atau perusahaan pelanggan yang bekerjasama dengan perusahaan, lembaga, dan lainnya, bisa menunjukkan kartu asuransi atau surat jaminan kepada petugas.
  1. Membawa dan memberikan berkas ke perawat di Nurse Station klinik .
  1. Memeriksakan diri di ruang periksa dokter.
  2. Jika diperlukan, menerima pelayanan penunjang medik ( Laboratorium, Radiologi, dan lainnya).
  3. Jika diperlukan layanan rawat inap.
  4. Kasir.
  5. Memberikan resep dokter di Apotik.
  6. Pulang.

Pasien BPJS

  • Yang perlu dipastikan Pasien Sebelum Hari-H Pemeriksaan
    1. Pastikan surat rujukan masih berlaku, jika surat rujukan sudah melewati masa berlaku, maka pasien wajib meminta surat rujukan baru ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang merujuk.
    2. Pastikan nama Klinik di Surat Rujukan sesuai dengan Klinik yang dituju: kecuali untuk pasien rujukan internal ke Klinik Rehabilitasi Medis.
    3. Pastikan di aplikasi Mobile JKN sudah tertera nomor antrian (WS-XX) dengan Nama Klinik, nama Dokter dan tanggal kunjungan yang tepat.
    4. Jika di layar tidak muncul tulisan WS-XX dan diminta untuk “Ambil Antrian” maka silahkan mengambil nomor antrian ke loket BPJS untuk administrasi.
  • Alur Pasien di Hari Pemeriksaan
    1. Lakukan validasi biometrik (verifikasi wajah/sidik jari) melalui mesin APM atau melalui bantuan Loket TPP di tiap kunjungan; kecuali untuk pasien anak <17 tahun.
    2. Lakukan check in di aplikasi Mobile JKN; kecuali untuk pasien Rujukan Internal Klinik Rehabilitasi Medis, lakukan check-in di mesin APM.
    3. Lakukan cetak karcis di mesin APM atau melalui bantuan Loket TPP; berikan ke petugas klinik.
    4. ⁠Lakukan pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang lain-lain sesuai anjuran dokter.
    5. ⁠Jika diperlukan pengambilan obat maka pasien bisa mengambil antrian Farmasi dan mengambil obat di loket obat BPJS.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui chat WhatsApp 081319510008.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

Kontak kami        0342.331999